Beranda » Pengumuman » Menjaga Kebersihan, Kelestarian, Dan Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Pelaku Usaha

Menjaga Kebersihan, Kelestarian, Dan Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Pelaku Usaha

  • Selasa, 7 Juli 2026
  • Cetak

MENJAGA KEBERSIHAN, KELESTARIAN, DAN KEPATUHAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BAGI PELAKU USAHA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK)


Dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan serta menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat, aman, dan lestari, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) mengajak seluruh pelaku usaha, baik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), usaha menengah, maupun perusahaan skala besar untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Keberhasilan dunia usaha tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan keuntungan perusahaan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan generasi mendatang.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    • Pasal 28H ayat (1), yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
    • Pasal 33 ayat (4), yang menegaskan bahwa pembangunan ekonomi nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  3. Pasal 65, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  4. Pasal 67, yang mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  5. Pasal 68, yang mewajibkan setiap pelaku usaha:
    • Memberikan informasi yang benar mengenai pengelolaan lingkungan.
    • Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
    • Menaati baku mutu lingkungan hidup.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran air, udara, tanah, limbah B3, limbah non-B3, serta ketentuan teknis lainnya.

AJAKAN LPLHK KEPADA PELAKU USAHA

LPLHK mengajak seluruh pelaku usaha untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan hidup melalui langkah-langkah nyata sebagai berikut:

  • Menjaga kebersihan lingkungan perusahaan setiap hari.
  • Mengelola limbah B3 dan limbah non-B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
  • Mengurangi penggunaan bahan yang berpotensi mencemari lingkungan.
  • Melakukan penghijauan di area perusahaan melalui penanaman pohon dan ruang terbuka hijau.
  • Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara optimal apabila diwajibkan.
  • Melakukan penghematan energi, air, dan sumber daya alam lainnya.
  • Menjaga kualitas udara agar tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.
  • Menyediakan tempat penyimpanan limbah sesuai standar keselamatan.
  • Meningkatkan kesadaran seluruh karyawan mengenai budaya peduli lingkungan hidup.

PERAN SERTA LPLHK

Sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kesehatan, LPLHK akan terus melaksanakan kegiatan edukasi, sosialisasi, monitoring, investigasi, pendampingan masyarakat, serta pengawasan sosial terhadap berbagai aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.

LPLHK juga membuka ruang komunikasi dengan para pelaku usaha untuk memberikan masukan, pendampingan, serta membangun kerja sama dalam meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.

HARAPAN LPLHK

LPLHK berharap seluruh pelaku usaha menjadikan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari budaya perusahaan (Corporate Environmental Responsibility) dan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan hidup akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perusahaan, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Mari bersama menjaga bumi Indonesia dengan mengelola lingkungan secara bertanggung jawab, mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta menciptakan dunia usaha yang maju, sehat, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

 

DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)
LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP DAN KESEHATAN (LPLHK)

“Menjaga Lingkungan Bukan Sekadar Kewajiban, Melainkan Investasi untuk Masa Depan Bangsa.”

Bagikan Threads

Pengumuman Lainnya

  • Himbauan Pembenahan Dan Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebelum Dilakukan Tindak Lanjut

    • Selasa, 7 Juli 2026

    HIMBAUAN PEMBENAHAN DAN KEPATUHAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SEBELUM DILAKUKAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha, […]

    Selengkapnya »
  • Imbauan Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Pelaku Usaha

    • Selasa, 7 Juli 2026

    IMBAUAN KEPATUHAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BAGI PELAKU USAHA (UMKM, USAHA MENENGAH, DAN USAHA BESAR) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) Dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, aman, dan berkelanjutan, serta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan […]

    Selengkapnya »
  • Peringatan Dan Imbauan Kepatuhan Terhadap Dugaan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup

    • Selasa, 7 Juli 2026

    PERINGATAN DAN IMBAUAN KEPATUHAN TERHADAP DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup […]

    Selengkapnya »
  • Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring, Investigasi, Dan Inspeksi Mendadak (Sidak) Lingkungan Hidup

    • Selasa, 7 Juli 2026

    PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN MONITORING, INVESTIGASI, DAN INSPEKSI MENDADAK (SIDAK) LINGKUNGAN HIDUP Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) Dalam rangka mendukung terwujudnya lingkungan hidup yang bersih, sehat, aman, dan berkelanjutan serta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) […]

    Selengkapnya »