Beranda » Pengumuman » Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring, Investigasi, Dan Inspeksi Mendadak (Sidak) Lingkungan Hidup

Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring, Investigasi, Dan Inspeksi Mendadak (Sidak) Lingkungan Hidup

  • Selasa, 7 Juli 2026
  • Cetak

PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN MONITORING, INVESTIGASI, DAN INSPEKSI MENDADAK (SIDAK) LINGKUNGAN HIDUP

Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK)


Dalam rangka mendukung terwujudnya lingkungan hidup yang bersih, sehat, aman, dan berkelanjutan serta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) akan melaksanakan kegiatan Monitoring, Investigasi, Klarifikasi, dan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan sosial terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pengawasan dilakukan secara profesional, objektif, independen, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, dan penyelesaian secara persuasif sebelum dilakukan langkah koordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    • Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
    • Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) mengenai pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  3. Pasal 65, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  4. Pasal 67, mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  5. Pasal 68, mengenai kewajiban pelaku usaha untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati baku mutu lingkungan.
  6. Pasal 69, mengenai larangan melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Peraturan Daerah yang mengatur mengenai pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, dan pengawasan lingkungan hidup.

RUANG LINGKUP MONITORING DAN SIDAK

Monitoring dan Sidak LPLHK dapat dilakukan terhadap seluruh kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, antara lain:

  • Pengelolaan limbah B3 dan limbah non-B3.
  • Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
  • Pembuangan air limbah ke badan air atau saluran drainase.
  • Pengelolaan sampah industri maupun sampah domestik perusahaan.
  • Tempat penyimpanan limbah sementara (TPS Limbah B3).
  • Dugaan praktik open dumping.
  • Pencemaran udara akibat emisi cerobong maupun aktivitas produksi.
  • Pencemaran tanah akibat tumpahan bahan kimia atau limbah.
  • Kebersihan area perusahaan dan fasilitas sanitasi.
  • Dokumen lingkungan hidup serta pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan.
  • Penghijauan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di lingkungan perusahaan.

MEKANISME PELAKSANAAN

Apabila LPLHK menerima laporan masyarakat atau menemukan indikasi adanya dugaan pencemaran lingkungan, maka dapat dilakukan tahapan sebagai berikut:

  1. Penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat.
  2. Verifikasi awal terhadap informasi yang diterima.
  3. Monitoring lapangan.
  4. Investigasi dan dokumentasi kondisi di lokasi.
  5. Inspeksi Mendadak (Sidak) apabila diperlukan.
  6. Penyampaian surat klarifikasi kepada pelaku usaha.
  7. Penyusunan Berita Acara Hasil Investigasi.
  8. Pemberian rekomendasi perbaikan.
  9. Koordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

IMBAUAN KEPADA PELAKU USAHA

LPLHK mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar:

  • Melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan lingkungan secara berkala.
  • Mengelola seluruh limbah sesuai ketentuan hukum.
  • Tidak melakukan pembuangan limbah ke sungai, saluran air, tanah kosong, maupun lingkungan sekitar.
  • Melakukan perawatan IPAL secara rutin.
  • Menyediakan fasilitas penyimpanan limbah yang memenuhi standar.
  • Menjaga kebersihan lingkungan perusahaan.
  • Bersikap kooperatif apabila dilakukan monitoring, investigasi, maupun klarifikasi oleh LPLHK.

PENUTUP

LPLHK menegaskan bahwa kegiatan monitoring, investigasi, dan sidak merupakan bagian dari upaya preventif dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kegiatan ini tidak bertujuan menghambat investasi maupun aktivitas usaha, melainkan untuk membangun budaya usaha yang bertanggung jawab, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

LPLHK mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadikan perlindungan lingkungan hidup sebagai komitmen bersama. Kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup merupakan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha, perlindungan masyarakat, serta kelestarian lingkungan bagi generasi yang akan datang.

 

DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)
LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP DAN KESEHATAN (LPLHK)

“Monitoring Hari Ini, Lingkungan Lestari untuk Generasi Esok.”

Bagikan Threads

Pengumuman Lainnya

  • Himbauan Pembenahan Dan Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebelum Dilakukan Tindak Lanjut

    • Selasa, 7 Juli 2026

    HIMBAUAN PEMBENAHAN DAN KEPATUHAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SEBELUM DILAKUKAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha, […]

    Selengkapnya »
  • Peringatan Dan Imbauan Kepatuhan Terhadap Dugaan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup

    • Selasa, 7 Juli 2026

    PERINGATAN DAN IMBAUAN KEPATUHAN TERHADAP DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup […]

    Selengkapnya »
  • Imbauan Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Pelaku Usaha

    • Selasa, 7 Juli 2026

    IMBAUAN KEPATUHAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BAGI PELAKU USAHA (UMKM, USAHA MENENGAH, DAN USAHA BESAR) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) Dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, aman, dan berkelanjutan, serta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan […]

    Selengkapnya »
  • Menjaga Kebersihan, Kelestarian, Dan Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Pelaku Usaha

    • Selasa, 7 Juli 2026

    MENJAGA KEBERSIHAN, KELESTARIAN, DAN KEPATUHAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BAGI PELAKU USAHA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) Dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan serta menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat, aman, dan lestari, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) mengajak seluruh pelaku usaha, baik […]

    Selengkapnya »