Himbauan Pembenahan Dan Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebelum Dilakukan Tindak Lanjut
- Selasa, 7 Juli 2026
- Cetak
HIMBAUAN PEMBENAHAN DAN KEPATUHAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SEBELUM DILAKUKAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN
Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK)
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha, baik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), usaha menengah, maupun perusahaan skala besar, untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap seluruh kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Imbauan ini merupakan langkah preventif dan edukatif agar setiap pelaku usaha dapat memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan hidup secara mandiri sebelum dilakukan tindak lanjut pengawasan berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil monitoring dan investigasi di lapangan.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 28H ayat (1) tentang hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) mengenai pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Pasal 65, mengenai hak masyarakat untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Pasal 67, mengenai kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Pasal 68, mengenai kewajiban pelaku usaha menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta menaati baku mutu lingkungan.
- Pasal 69, mengenai larangan melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta ketentuan teknis lainnya mengenai pengelolaan limbah, emisi, air limbah, limbah B3, limbah non-B3, dan dokumen lingkungan hidup.
PEMBENAHAN YANG DIHARAPKAN
LPLHK mengimbau seluruh pelaku usaha agar segera melakukan pemeriksaan dan pembenahan terhadap hal-hal sebagai berikut:
- Pengelolaan limbah B3 dan limbah non-B3 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar berfungsi secara optimal.
- Sistem penyimpanan limbah sementara (TPS Limbah B3).
- Pengendalian emisi udara dari proses produksi.
- Kebersihan area produksi, gudang, halaman, drainase, dan saluran pembuangan.
- Pengelolaan sampah perusahaan agar tidak dilakukan secara open dumping maupun pembakaran terbuka.
- Kelengkapan dokumen lingkungan hidup, persetujuan lingkungan, dan kewajiban pelaporan yang dipersyaratkan.
- Pelaksanaan penghijauan, konservasi air, dan penghematan energi di lingkungan perusahaan.
- Pelatihan kepada karyawan mengenai budaya peduli lingkungan dan keselamatan kerja.
TINDAK LANJUT APABILA DITEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN
Apabila setelah dilakukan imbauan masih ditemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, LPLHK dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Monitoring dan observasi lapangan.
- Investigasi terhadap dugaan pelanggaran.
- Pengumpulan data, keterangan, dan dokumentasi.
- Inspeksi Mendadak (Sidak).
- Penyampaian surat klarifikasi kepada pelaku usaha.
- Pemberian surat teguran sebagai bentuk pembinaan apabila diperlukan.
- Penyusunan Berita Acara Hasil Investigasi.
- Penyampaian rekomendasi kepada instansi pemerintah yang berwenang.
- Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup, Gakkum Lingkungan Hidup, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, maupun instansi terkait lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AJAKAN LPLHK
LPLHK mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadikan kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian dari budaya perusahaan. Pencegahan pencemaran jauh lebih baik daripada penanganan setelah terjadi kerusakan. Lingkungan yang bersih akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi keberlangsungan usaha.
LPLHK berkomitmen mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan preventif melalui pembinaan serta pengawasan sosial. Namun demikian, apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan hidup dan masyarakat, hasil investigasi akan diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
PENUTUP
DPP LPLHK mengajak seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai bentuk tanggung jawab kepada bangsa, negara, dan generasi mendatang. Kepatuhan terhadap hukum lingkungan bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menjalankan usaha yang profesional, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)
LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP DAN KESEHATAN (LPLHK)
“Mencegah Pencemaran Lebih Baik daripada Memulihkan Kerusakan. Mari Bersama Menjaga Lingkungan Hidup Indonesia.”
