Dewan Pendiri LPLHK
Dewan Pendiri
Dewan Pendiri Lembaga Peduli Lingkungan Hidup & Kesehatan (LPLHK) merupakan unsur tertinggi yang menjadi perintis, penggagas, sekaligus penjaga nilai, visi, misi, dan arah perjuangan organisasi. Dewan Pendiri bertanggung jawab memastikan LPLHK tetap berjalan sesuai tujuan pendiriannya sebagai organisasi yang independen, profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Sebagai penjaga marwah organisasi, Dewan Pendiri memberikan arahan strategis, pertimbangan kebijakan, serta melakukan pembinaan terhadap kepengurusan agar seluruh program dan kegiatan tetap selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), nilai-nilai organisasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Pendiri juga memiliki peran dalam menjaga kesinambungan organisasi, memperkuat tata kelola kelembagaan, membangun kemitraan strategis, serta memastikan setiap keputusan penting tetap mengedepankan kepentingan organisasi, masyarakat, bangsa, dan lingkungan hidup. Dengan pengalaman, dedikasi, dan komitmen yang dimiliki, Dewan Pendiri menjadi pilar utama dalam menjaga eksistensi dan keberlanjutan LPLHK sebagai organisasi yang kredibel, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
ketua DEWAN PENDIRI

H. YANA TRIYANA, SE
Ketua Dewan Pendiri LPLHK Periode 2026 – 2031
SEKRETARIS, BENDAHARA, PENGAWAS
Seluruh susunan Dewan Pendiri, Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, serta Kepengurusan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup & Kesehatan (LPLHK) sebagaimana ditampilkan pada halaman ini telah tercantum dan memiliki dasar hukum dalam dokumen resmi organisasi.
LPLHK didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 32, yang ditandatangani pada 25 November 2022, dan telah memperoleh Pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012104.AH.01.07.Tahun 2022.
Selanjutnya, LPLHK melakukan penyempurnaan organisasi berdasarkan Akta Perubahan Nomor 07, yang diterbitkan pada 3 Juni 2026, serta telah memperoleh Pengesahan Perubahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-000098.AH.01.08.Tahun 2026.
Dengan demikian, seluruh struktur kepengurusan yang ditampilkan merupakan bagian yang sah, resmi, dan memiliki kekuatan hukum sesuai dengan akta pendirian, akta perubahan, serta pengesahan badan hukum yang berlaku.
LEGALITAS LPLHK
Dokumen resmi pendirian dan pengesahan badan hukum Lembaga Peduli Lingkungan Hidup & Kesehatan.
Lihat DokumenANGGARAN DASAR (AD)
Anggaran Dasar sebagai landasan utama organisasi, meliputi tujuan, visi, misi, struktur, dan ketentuan organisasi.
Lihat DokumenANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman teknis pelaksanaan organisasi dan tata kerja internal LPLHK.
Lihat Dokumen


