Beranda » Regulasi LPLHK

Regulasi LPLHK

LANDASAN ORGANISASI

REGULASI LPLHK

Lembaga Peduli Lingkungan Hidup & Kesehatan (LPLHK) merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta pemberdayaan sosial berdasarkan prinsip independensi, kemitraan, objektivitas, dan profesionalitas.

🏛️ Dasar Ideologi dan Konstitusional

Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman nilai dalam menjalankan organisasi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta pembangunan nasional berkelanjutan.

Dasar Hukum LPLHK

Pelaksanaan kegiatan LPLHK berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.


🇮🇩

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara serta amanat pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

📜

UU Nomor 16 Tahun 2017

Tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai dasar keberadaan organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan peran sosial masyarakat.

🌱

UU Nomor 32 Tahun 2009

Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar fungsi pengawasan, edukasi, dan kepedulian lingkungan.

❤️

UU Nomor 17 Tahun 2023

Tentang Kesehatan sebagai dasar dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

⚖️

Peraturan Pemerintah & Menteri

Peraturan terkait bidang lingkungan hidup, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.


Fungsi LPLHK

  • Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait lingkungan hidup dan kesehatan.
  • Sebagai kontrol sosial terhadap permasalahan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
  • Sebagai mitra Pemerintah, Swasta, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang baik.
  • Sebagai fasilitator dalam membantu penyelesaian permasalahan lingkungan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Fungsi LPLHK

Dalam menjalankan peran sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, LPLHK memiliki fungsi sebagai berikut:


🌱

Tugas LPLHK

Melaksanakan kepedulian dan pengawasan sosial terhadap perlindungan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat.

📢

Edukasi Masyarakat

Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

🏛️

Mendukung Pemerintah

Mendukung program Pemerintah dalam bidang lingkungan hidup, kesehatan, dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

👥

Wadah Aspirasi Masyarakat

Menjadi wadah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait berbagai permasalahan lingkungan hidup dan kesehatan.

⚖️

Pendampingan Lingkungan

Melakukan pendampingan serta fasilitasi terhadap permasalahan lingkungan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

🤝

Membangun Kemitraan

Membangun kemitraan dengan Pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan organisasi lainnya dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.

PANCA IKRAR BHAKTI LPLHK

Kami Putra-Putri Bangsa Indonesia, sebagai keluarga besar LPLHK berikrar:

01 Kami bertekad menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
02 Kami bertekad bulat setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
03 Kami berikrar untuk setia kepada Pemerintahan yang sah serta mendukung program pembangunan nasional.
04 Kami siap mengawal dan mendukung terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui pengawasan lingkungan hidup yang dilakukan secara Independen, Kemitraan, Objektif, dan Profesional.
05 Kami bertekad membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup, menjaga kelestarian alam, serta menciptakan lingkungan bebas pencemaran demi kehidupan masyarakat yang sehat.

Komitmen Anggota LPLHK

  • ✅ Mematuhi AD/ART dan Peraturan Organisasi.
  • ✅ Menjaga nama baik organisasi.
  • ✅ Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
  • ✅ Mengutamakan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.
  • ✅ Menjunjung tinggi hukum serta nilai kemanusiaan.

Ketentuan mengenai keanggotaan, kewajiban, sanksi, dan pembinaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga LPLHK.

LPLHK hadir sebagai mitra masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, berkelanjutan, serta mendukung pembangunan nasional melalui gerakan sosial yang independen, objektif, dan profesional.

Bagikan Threads