Beranda » Pengumuman » Peringatan Dan Imbauan Kepatuhan Terhadap Dugaan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Peringatan Dan Imbauan Kepatuhan Terhadap Dugaan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup

  • Selasa, 7 Juli 2026
  • Cetak

PERINGATAN DAN IMBAUAN KEPATUHAN TERHADAP DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK)


Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) menyampaikan pengumuman sekaligus peringatan kepada seluruh pelaku usaha, baik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), usaha menengah, maupun perusahaan skala besar agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    • Pasal 28H ayat (1), yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
    • Pasal 33 ayat (4), yang menegaskan pembangunan ekonomi nasional harus berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  3. Pasal 67, yang mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  4. Pasal 68, yang mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati baku mutu lingkungan.
  5. Pasal 69 ayat (1), yang melarang setiap orang:
    • Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
    • Membuang limbah ke media lingkungan hidup.
    • Melakukan open dumping limbah.
    • Membuang limbah B3 tanpa pengelolaan sesuai ketentuan.
    • Membakar lahan atau sampah secara melawan hukum.
    • Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air, udara, tanah maupun ekosistem.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan limbah, air limbah, emisi udara, limbah B3, limbah non-B3, serta pengendalian pencemaran lingkungan hidup.

PERINGATAN LPLHK

LPLHK mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha agar segera melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas usahanya. Setiap dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat maupun ditemukan oleh Tim Investigasi LPLHK akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan sosial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila ditemukan indikasi adanya pencemaran lingkungan, pembuangan limbah secara tidak sesuai ketentuan, pengelolaan limbah yang tidak memenuhi standar, pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, maupun bentuk pelanggaran lainnya, LPLHK akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Verifikasi laporan masyarakat.
  • Monitoring dan observasi lapangan.
  • Investigasi dan pengumpulan data serta dokumentasi.
  • Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi usaha.
  • Penyampaian surat klarifikasi dan surat teguran apabila diperlukan.
  • Penyusunan Berita Acara Hasil Investigasi.
  • Penyampaian rekomendasi kepada instansi pemerintah yang berwenang.
  • Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/Kabupaten/Kota, Gakkum LH, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta instansi terkait lainnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan hukum.

IMBAUAN KEPADA PELAKU USAHA

LPLHK mengimbau seluruh pelaku usaha agar:

  • Melakukan pengelolaan limbah sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
  • Tidak membuang limbah ke saluran drainase, sungai, tanah kosong, maupun lingkungan sekitar.
  • Tidak melakukan praktik open dumping.
  • Memastikan seluruh dokumen lingkungan hidup masih berlaku dan dilaksanakan secara konsisten.
  • Melakukan pemeriksaan rutin terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tempat penyimpanan limbah B3, sistem pengendalian emisi, dan fasilitas pengelolaan lingkungan lainnya.
  • Membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

PENUTUP

LPLHK menegaskan bahwa kegiatan monitoring, investigasi, dan inspeksi lapangan bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. LPLHK mengedepankan pendekatan edukatif, preventif, dan persuasif, namun apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan atau membahayakan masyarakat, hasil investigasi akan diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)
LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP DAN KESEHATAN (LPLHK)

“Lingkungan Hidup Adalah Warisan Bersama. Menjaganya Merupakan Tanggung Jawab Kita Semua.”

Bagikan Threads

Pengumuman Lainnya

  • Himbauan Pembenahan Dan Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebelum Dilakukan Tindak Lanjut

    • Selasa, 7 Juli 2026

    HIMBAUAN PEMBENAHAN DAN KEPATUHAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SEBELUM DILAKUKAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha, […]

    Selengkapnya »
  • Menjaga Kebersihan, Kelestarian, Dan Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Pelaku Usaha

    • Selasa, 7 Juli 2026

    MENJAGA KEBERSIHAN, KELESTARIAN, DAN KEPATUHAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BAGI PELAKU USAHA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) Dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan serta menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat, aman, dan lestari, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) mengajak seluruh pelaku usaha, baik […]

    Selengkapnya »
  • Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring, Investigasi, Dan Inspeksi Mendadak (Sidak) Lingkungan Hidup

    • Selasa, 7 Juli 2026

    PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN MONITORING, INVESTIGASI, DAN INSPEKSI MENDADAK (SIDAK) LINGKUNGAN HIDUP Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) Dalam rangka mendukung terwujudnya lingkungan hidup yang bersih, sehat, aman, dan berkelanjutan serta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) […]

    Selengkapnya »
  • Imbauan Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Pelaku Usaha

    • Selasa, 7 Juli 2026

    IMBAUAN KEPATUHAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BAGI PELAKU USAHA (UMKM, USAHA MENENGAH, DAN USAHA BESAR) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) Dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, aman, dan berkelanjutan, serta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan […]

    Selengkapnya »