Imbauan Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Pelaku Usaha
- Selasa, 7 Juli 2026
- Cetak
IMBAUAN KEPATUHAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BAGI PELAKU USAHA
(UMKM, USAHA MENENGAH, DAN USAHA BESAR)
Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK)
Dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, aman, dan berkelanjutan, serta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, baik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), usaha menengah, maupun perusahaan skala besar di seluruh wilayah Indonesia agar senantiasa melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 28H ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Pasal 33 ayat (4), yang menegaskan bahwa pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Pasal 67 UU Nomor 32 Tahun 2009
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. - Pasal 68 UU Nomor 32 Tahun 2009
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:- Memberikan informasi yang benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
- Menaati ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009
Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, termasuk:- Membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan.
- Membuang limbah B3 secara sembarangan.
- Melakukan open dumping.
- Membakar lahan atau sampah secara ilegal.
- Melakukan pencemaran air, udara, maupun tanah.
- Melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur pengelolaan limbah B3, limbah non-B3, pengendalian pencemaran air, udara, tanah, serta pemenuhan dokumen lingkungan hidup.
- Peraturan Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota mengenai perlindungan lingkungan hidup yang berlaku di masing-masing daerah.
IMBAUAN LPLHK
LPLHK mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar:
- Melaksanakan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan yang dimiliki.
- Mengelola limbah B3 maupun limbah non-B3 sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Tidak melakukan pembuangan limbah ke sungai, saluran air, drainase, tanah kosong, ataupun lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan limbah.
- Tidak melakukan praktik open dumping, pembakaran sampah secara terbuka, maupun aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
- Menjaga kualitas udara, air, tanah, kebersihan lingkungan kerja, sanitasi, serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
- Menyediakan sarana pengelolaan limbah yang memenuhi standar sesuai ketentuan pemerintah.
- Memiliki dan melaksanakan dokumen lingkungan hidup sesuai tingkat risiko usahanya.
- Kooperatif terhadap pengawasan yang dilakukan instansi pemerintah maupun pengawasan sosial oleh masyarakat.
PELAKSANAAN MONITORING DAN PENGAWASAN
Dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial sebagaimana dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, LPLHK akan melaksanakan kegiatan:
- Monitoring lingkungan hidup.
- Investigasi lapangan.
- Inspeksi mendadak (Sidak).
- Verifikasi atas laporan masyarakat.
- Pendokumentasian dugaan pencemaran lingkungan.
- Penyusunan laporan hasil investigasi.
- Penyampaian surat imbauan, klarifikasi, maupun surat teguran kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
- Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup, Aparat Penegak Hukum, serta instansi berwenang lainnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
HARAPAN LPLHK
LPLHK mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, dan persuasif dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan hidup. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan melakukan evaluasi dan pembenahan secara mandiri sebelum ditemukan adanya pelanggaran yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat.
Lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap ketentuan hukum bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)
LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP DAN KESEHATAN (LPLHK)
“Bersama Menjaga Lingkungan Hidup, Mewujudkan Indonesia yang Bersih, Sehat, Lestari, dan Berkelanjutan.”
