Regulasi LPLHK
REGULASI LPLHK
Lembaga Peduli Lingkungan Hidup & Kesehatan (LPLHK) merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta pemberdayaan sosial berdasarkan prinsip independensi, kemitraan, objektivitas, dan profesionalitas.
🏛️ Dasar Ideologi dan Konstitusional
Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman nilai dalam menjalankan organisasi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta pembangunan nasional berkelanjutan.
Dasar Hukum LPLHK
Pelaksanaan kegiatan LPLHK berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara serta amanat pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
UU Nomor 16 Tahun 2017
Tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai dasar keberadaan organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan peran sosial masyarakat.
UU Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar fungsi pengawasan, edukasi, dan kepedulian lingkungan.
UU Nomor 17 Tahun 2023
Tentang Kesehatan sebagai dasar dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Peraturan Pemerintah & Menteri
Peraturan terkait bidang lingkungan hidup, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi LPLHK
- Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait lingkungan hidup dan kesehatan.
- Sebagai kontrol sosial terhadap permasalahan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
- Sebagai mitra Pemerintah, Swasta, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang baik.
- Sebagai fasilitator dalam membantu penyelesaian permasalahan lingkungan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Fungsi LPLHK
Dalam menjalankan peran sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, LPLHK memiliki fungsi sebagai berikut:
Tugas LPLHK
Melaksanakan kepedulian dan pengawasan sosial terhadap perlindungan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat.
Edukasi Masyarakat
Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
Mendukung Pemerintah
Mendukung program Pemerintah dalam bidang lingkungan hidup, kesehatan, dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Wadah Aspirasi Masyarakat
Menjadi wadah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait berbagai permasalahan lingkungan hidup dan kesehatan.
Pendampingan Lingkungan
Melakukan pendampingan serta fasilitasi terhadap permasalahan lingkungan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Membangun Kemitraan
Membangun kemitraan dengan Pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan organisasi lainnya dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
PANCA IKRAR BHAKTI LPLHK
Kami Putra-Putri Bangsa Indonesia, sebagai keluarga besar LPLHK berikrar:
Komitmen Anggota LPLHK
- ✅ Mematuhi AD/ART dan Peraturan Organisasi.
- ✅ Menjaga nama baik organisasi.
- ✅ Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
- ✅ Mengutamakan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.
- ✅ Menjunjung tinggi hukum serta nilai kemanusiaan.
Ketentuan mengenai keanggotaan, kewajiban, sanksi, dan pembinaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga LPLHK.
LPLHK hadir sebagai mitra masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, berkelanjutan, serta mendukung pembangunan nasional melalui gerakan sosial yang independen, objektif, dan profesional.
